Halaman

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Maret 2013

Perbedaan demokrasi liberal dan demokrasi pancasila



Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang dicetuskan semasa perang dingin yaitu dicetuskan oleh tiga orang eropa  Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Demokrasi ini sangat bertentangan dengan demokrasi Komunisme. Demokrasi ini hanya dipakai untuk orang orang borjuis yang mengatasnamakan rakyat. Semboyan yang paling akrab dari demokrasi ini adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bahkan ada sebagian yang mengatakan bahwa suara rakyat adalah Suara Tuhan.
Demokrasi ini dipakai untuk sistem presindensil dan sistem parlemen, dimana rakyat memilih presiden dan wakil rakyat. Demokrasi ini sering dipakai oleh negara Amerika Serikat, Kanada, Australia dan juga lainnya termasuk Indonesia.
Demokrasi ini diaplikasikan dalam pemilihan presiden/perdana mentri, dan juga wakil rakyat yang terimplementasikan didalam DPR dan MPR dengan sistem kepartaian. Sementara dinegara Indonesia sendiri sampai dengan saat ini berlaku sistem multi partai. Dan Pemilihan presiden, wakil presiden dan wakil rakyat dilaksanakan dalam suatu Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum biasanya dilakukan oleh negara Indonesia 5 tahun sekali. Sistem demokrasi liberal ini memakan biaya yang sangat sangat tidak sedikit dalam pelaksanaannya. Bahkan mencapai triliyunan rupiah dalam setiap pelaksanaanya untuk tingkatan negara dan puluhan milyar rupiah untuk tingkat daerah. Sistem Demokrasi ini sangat memerlukan biaya pelaksanaan maupun biaya untuk menjadi orang  terpilih yaitu presiden dan wakil rakyat.
Sistem pemilihan ini mengutamakan siapa yang memperoleh suara terbanyak merekalah yang akan terpilih menjadi presiden, wakil presiden dan wakil rakyat, walaupun kualitas dari mereka sendiri sangat diragukan. Dikarenakan biaya untuk menjadi orang terpilih sangat memakan biaya yang sangat besar maka sangat pantas jika mereka kembali memikirkan bagaimana mengembalikan uang yang telah keluar bahkan kalo bisa untung. Walaupun ada juga yang ikhlas demi persatuan negara, tapi itu sedikit sekali.
Sistem demokrasi ini lebih berorientasi kepada suara terbanyak yang berpartisipasi, walaupun bisa jadi justru lebih banyak suara yang tidak berpartisipasi (golput), dan para pelaksana demokrasi ini tidak mempedulikan akan suara Golput, walaupun golput bisa lebih besar dari pada yang berpartisipasi. Bisa jadi mereka yang Golput memang sudah tidak menghendaki demokrasi ini.
Apakah rakyat dapat merasakan manfaat dari hasil demokrasi liberal ini?
Sangat sedikit manfaat yang diperoleh oleh rakyat dengan sistem pemilihan ini. Rakyat hanya dibutuhkan hanya pada saat pemilihan umum, tetapi setelah pemilu selesai dan rakyat kembali diabaikan. Bahkan Lenin sendiri mengatakan bahwa sistem demokrasi liberal ini hanya akal akalan dari kaum borjuis. Ini terbukti dimana kemudian suara rakyat ditendang dan dikhianati dengan kebijakan kebijakan yang diambil oleh para penguasa hanya menguntungkan dirinya dan segelintir orang.
Dari pembahasan diatas sangat susah rasanya kita akan mendapatkan seorang pemimpin yang kita idam-idamkan akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang jaya, apalagi mengharapkan seorang Ir. Soekarno dan juga Satria Piningit. Walaupun ada beberapa negara yang dapat memilih pemimpin yang baik, seperti  Presiden Iran Ahmadinejad.
Masihkah sistem demokrasi ini kita pilih untuk bisa memajukan Bangsa???

Meskipun sama-sama menggunakan sistem demokrasi, terdapat perbedaan-perbedaan mendasar antara sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik Demokrasi Pancasila. Penyebabnya adalah adanya perbedaan pandangan hidup (falsafah) dari negara-negara yang mempraktikkannya.    Sistem politik demokrasi liberal menggunakan falsafah liberalisme, sedangkan pada sistem politik Demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.

Perbedaan-perbedaan tersebut, antara lain, sebagai berikut.

1.       Demokrasi liberal mengakui adanya kebebasan individual sehingga memiliki paham individualis, sedangkan Demokrasi Pancasila mengakui bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial. Kedua hal tersebut harus seimbang dan selaras. Kebebasan individu tidak boleh merusak kerja sama antarwarga, begitu juga kerja sama warga tidak boleh merusak kebebasan individu.
2.       Negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler, sedangkan negara dalam Demokrasi Pancasila adalah sosial religius.  Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan hampir semua negara di dunia menganut ajaran demokrasi ini, meskipun dengan cara yang berbeda-beda.  Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena pada dasarnya, Pancasila merupakan nilai-nilai kehidupan yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah satunya adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem politik di Indonesia.

SEANDAINYA AKU BISA BERBUAT YANG TERBAIK UNTUK NEGERI INI…

Senin, 14 Desember 2009

Apakah Indonesia negara demokratis?

Indonesia lahir sebagai sebuah negara di akhir perang dunia kedua. Tepatnya ketika pasukan sekutu pimpinan Amerika Serikat berhasil mengalahkan Jerman dan menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki untuk mengakhiri perang di Pasifik. Seperti tertulis pada sejarah, Indonesia menetapkan 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaannya.

Yang istimewa dari kemerdekaan itu adalah rangkaian kata-kata dalam pembukaan konstitusi republik yang berpihak pada kemerdekaan universal, mencerdaskan bangsa dan penghormatan pada hak individu.

Pembukaan konstitusi itu tidak dipikirkan dan dibuat dalam kurun waktu singkat. Namun, pemikiran tentang kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa dalam pergaulan diantara bangsa-bangsa yang lain sudah dirancang sejak masa sarjana muda Indonesia kembali dari perjalanan akademisnya.

Para sarjana yang belajar ke negeri Belanda seperti Hatta dan Sjahrir, yang pergi ke Belanda karena politik etis Ratu Wilhelmina, belajar dengan cepat tentang kemerdekaan Perancis dan Amerika Serikat. Prinsip-prinsip tentang liberate, fraternite, dan egaliterite merasuk cepat pada pikiran-pikiran anak muda Indonesia kala itu. Sampai mereka di Indonesia organisasi-organisasi yang berjuang atas nama kemerdekaan dan kebebasan muncul dimana-mana.

Slogan-slogan tentang kebebasan dan kemerdekaan berkibar dimana-mana. Kebebasan seperti kebebasan untuk berekspresi dan kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu misi utama yang diperjuangkan.

Kebebasan menyangkut pada hak-hak individu pribumi untuk bertindak tanpa paksaan dan dengan paksaan. Beragam implementasi kebebasan itu sendiri seperti, mendapatkan informasi dan menggunakan informasi serta menyampaikan informasi. Hak individu untuk bertindak dan berbuat tanpa gangguan dari penguasa. Kemerdekaan menentukan nasib sendiri terkait dengan hak-hak ekonomi dan sipil-politik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kolonial Belanda di awal abad 1900-an, sangat tidak mentolerir tindakan-tindakan anak muda terkait kampanye dan pendidikan rakyat. Mereka anggap hal itu bisa membuat keonaran dan kerusuhan umum. Salah satu contoh praktek represif kolonial adalah saat mengadili Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata di Bandung. Kolonial menganggap aktivitas keempat anak muda itu akan mengancam pemerintah yang sah.

Gerakan kebebasan dan kemerdekaan ini memang dimotori oleh azas-azas Revolusi Perancis dan Amerika. Sikap politik liberalisme ini di awal abad ke-19 menjadi semangat politik di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kaum liberal menginisiasi prinsip kebebasan. Pada dasarnya mereka menganggap manusia sebagai makluk rasional. Gagasan-gagasan dari pemikiran liberal ini diantaranya adalah:[1]

Pertama: Pembatasan tindakan pemerintah yang aktifitas dan wewenang kekuasaannya harus terikat pada terjaminnya hak-hak kebebasan.

Kedua; Persoalan-persoalan individu dan negara atau individu dan individu harus berdasarkan hukum. Artinya secara hukum, paham ini menghendaki negara berciri negara hukum yang kuat.

Lantas bagaimana Indonesia sejak kemerdekaan hingga hari ini?

Cukup pelik menyatakan Indonesia berstatus A atau B. Dihitung sejak era reformasi, ketika suara kebebasan bergema seperti era perjuangan kemerdekaan, desakan agar negara menghormati hak-hak individu gencar diperjuangkan. Hasilnya, instrumen negara malah membuat beberapa produk aturan yang berimplikasi pada pemenjaraan warga negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, muatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal tiga jenis tindak pidana terkait dengan penghinaan, yaitu pencemaran, fitnah dan penghinaan ringan. Penghinaan atau defamation secara harfiah didefinisikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

Masih adanya penggunaan ketentuan itu dalam sistem hukum Indonesia, pro dan kontra terus berlanjut. Sisi yang pro menghapus ketentuan defamation merupakan aturan pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diduga hanya untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Sementara pembuat UU menyatakan hal ini untuk mencegah warga negara saling menghina di depan umum.

Pihak-pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia pernah menggugat penghapusan pasal-pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Tapi pihak Mahkamah tidak mengabulkan gugatan mereka dan mempertahankan keberadaan pasal-pasal penghinaan.

Pasca keputusan itu, pembuat UU malah mengeluarkan produk baru undang-undang. Pasal-pasal penghinaan tidak hanya dimuat dalam KUHP, tapi juga dalam undang-undang baru yang disebut UU Informasi dan Transfer Elektronik. Isu yang mengemuka UU ITE malah lebih ”galak” dibanding KUHP memberi ruang yang samar apakah seseorang bisa membela diri atau tidak.

Sebagaimana dalam KUHP, seseorang dianggap mencemarkan nama baik bisa membela diri jika menggunakan pendapat atau tulisannya untuk kepentingan umum atau membela diri. Sedangkan dalam UU ITE hal ini tidak diatur.

Makin kuatnya pasal-pasal penghinaan dalam sistem hukum Indonesia lantas menimbulkan pertanyaan akan kemana nasib kebebasan itu sendiri di negeri yang mengaku demokratis.

[1] Leaflet, edisi; Individualisme, Friedrich Naumann Stiftung.
by Agus Rakasiwi (Bandung)
Copyright © Forum Politisi 2009

Senin, 17 Agustus 2009

Janji Capres SBY-Boediono

Pada kampanye terakhir di SUGBK hari ini, pasangan capres-cawapres SBY-Boediono menyampaikan janji-janjinya seandainya kelak terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014. Janji ini perlu kita catat, siapa tahu beliau terpilih. Seandainya terpilih nanti, janji ini bisa kita tagih. Ada kata pro rakyat (slogan Mega-Prabowo) di janji nomor 2. Berikut janji pasangan SBY-Boediono …
1. Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen sehingga kesejahteraan rakyat meningkat.
2. Kemiskinan harus turun 8-10 persen dengan meningkatkan pembangunan pertanian, pedesaan dan program pro rakyat.
3. Pengangguran turun 5-6 persen dengan cara meningkatkan peluang lapangan pekerjaan dan peningkatan penyaluran modal usaha.
4. Pendidikan harus ditingkatkan lagi. Mutu infrastruktur dan kesejahteraan guru dan dosen ditingkatkan. Persamaan perlakuan sekolah negeri-swasta-agama. Tetap melanjutkan sekolah gratis bagi yang tidak mampu.
5. Masalah kesehatan dengan terus melakukan pemberantasan penyakit menular dan melanjutkan pengobatan gratis bagi yang tidak mampu.
6. Swasembada Beras dipertahankan. Ke depannya Indonesia akan menuju swasembada daging sapi dan kedelai.
7. Penambahan Energi daya listrik secara nasional. Kecukupan BBM dan pengembangan energi terbarukan.
8. Pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari perhubungan, pekerjaan umum, air bersih, TI, maupun pertanian.
9. Peningkatan pembangunan rumah rakyat seperti proyek rusun murah untuk buruh, TNI/ Polri, dan rakyat kecil.
10. Pemeliharaan lingkungan terus ditingkatkan seperti dengan reboisasi lahan.
11. Kemampuan pertahanan dan keamanan terus ditingkatkan seperti pengadaan dan modernisasi alustsista TNI/ Polri.
12. Reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi terus ditingkatkan.
13. Otonomi daerah dan pemerataan daerah ditingkatkan.
14. Demokrasi dan penghormatan terhadap HAM makin ditingkatkan. Jangan terjadi lagi pelanggaran HAM berat di negeri ini.
15. Peran Indonesia makin ditingkatkan di dunia internasional. Berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Jumat, 10 Juli 2009

Ramuan Ekonomi Para Capres

JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu (8/7) besok, kita akan menggelar pesta demokrasi akbar bertajuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2009. Sebanyak 176 juta penduduk Indonesia telah terdaftar untuk memilih. Sebelum menjatuhkan pilihan, ada baiknya kita menengok kembali program-program ekonomi setiap pasangan calon presiden (capres).

Pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (Mega-Pro) yang menempati nomor urut satu menawarkan Delapan Program Aksi untuk Kemakmuran Rakyat. "Janji dan visi ekonomi kami lebih konkret dibanding calon lain. Saya tidak main-main dengan visi itu. Kalau tidak sanggup saya laksanakan, saya siap mundur," kata Prabowo, Senin (6/7).

Delapan program itu, antara lain, menjadwalkan kembali utang luar negeri dan mengalihkannya untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, pangan dan energi yang murah serta ramah lingkungan. Selain itu, mencetak dua juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi beras, jagung, kedelai, dan tebu yang diharapkan dapat mempekerjakan sekitar 12 juta orang.

Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (SBY-Boediono) yang menduduki nomor urut dua menjanjikan pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen dan mengurangi angka kemiskinan hingga 10 persen lewat pembangunan pertanian, perdesaan, dan program prorakyat.

Pasangan incumbent ini berjanji akan memangkas angka pengangguran sampai 6 persen melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan modal usaha. "Mari kita bekerja lebih keras agar lima tahun ke depan menjadi kebangkitan baru bagi bangsa Indonesia, menuju negara maju," tandas SBY, panggilan akrab Susilo Bambang Yudhoyono

Adapun pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto (JK-Wiranto) yang menempati nomor urut tiga mengusung visi dan misi tercapainya ekonomi bangsa yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Mereka mengusung kebijakan pro-pasar, yakni pasar rakyat yang mampu menggerakkan roda ekonomi riil.

Juru Bicara Tim Ekonomi JK-Wiranto, Bambang Soesatyo, mengatakan, kalau terpilih menjadi pemimpin negeri ini, JK-Wiranto akan mengamankan penerimaan negara dan sebisa mungkin tidak membebani rakyat sebagai wajib pajak. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir ini, beban APBN sangat berat. Lebih dari 30 persen penerimaan negara tersedot untuk membayar utang. "Ini sangat mengganggu efektivitas APBN sebagai penggerak pembangunan," katanya.