Halaman

Minggu, 27 Mei 2012

Beberapa Perbedaan Karakteristik Antara Kabupaten dan Kotamadya

Setelah terjadi pemekaran daerah, otomatis terjadi pengurangan luas daerah secara signifikan. Terbaginya daerah dalam beberapa daerah baru ini secara langsung berimplikasi kepada beberapa aspek penting pemerintahan daerah. Berbicara terkait pemerintahan daerah, baik dalam hal keuangan daerah, politik anggaran, pelayanan publik, investasi pemerintah, perencanaan pembangunan, kebijakan publik, dan isu-isu sosial budaya, sering juga dibicarakan jenis pemerintahan daerah. Jenis pemerintahan daerah sendiri terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, kotamadya,  dan desa. Khusus untuk dua pemerintahaan yang 'selevel', yakni kabupaten dan kotamadya, sering muncul pertanyaan: Apakah perbedaan di antara Kabupaten dan Kotamadya?   kota madya selanjutnya cukup disebut dengan kota. 
Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya:
  • Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, dan untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
  • Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
  • Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah.(1)
  • Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri,(2) termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten.
  • Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.(3)
  • Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota. PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten
Karakteristik di atas tentunya belum mencakup semua pembeda di kedua jenis pemerintahan daerah tersebut. Masih ada beberapa faktor pembeda lain dan Pembaca bisa memberi masukan dan saran.  Dengan melihat perbedaan diatas, dapat ditelaah urgensi sebuah kabupaten menjadi kota atau kemungkinan sebuah kabupaten menjadi kota. Dalam hal Kabupaten Rejang Lebong yang telah memekarkan  wilayahnya sehingga berdiri dua kabupaten baru yaitu Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahyang dan selanjutnya sedang dalam proses pemekaran Kabupaten Lembak, terdapat pengurangan luas wilayah secara signifikan, sehingga berpengaruh langsung terhadap PAD dan aspek lainnya, sehingga mengemuka isu perubahan jenis pemerintahan. Pentingkah kabupaten Rejang Lebong menjadi Kota, atau kemungkinan kabupaten ini menjadi kota, perlu didalami lebih lanjut.  Kelebihan dan Kekurangan jenis pemerintahan ini melekat pada masing2 bentuknya. Dapat kita tinjau sedikit lebih jauh, misalnya dalam wilayah Kota tidak ada lagi Desa, yang ada Kelurahan, dimana personilnya adalah PNS.  Sedangkan Desa, Kepala Desa dipilih oleh warga desa itu sendiri, dengan alat kelengkapan lainnya juga dipilih dari warga desa.   Desa mempunyai anggaran pemerintahan desa dan dapat membuat peraturan desa sendiri.

(1) PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(2) Anggaran pemerintah desa disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang teknis penyusunannya diatur dalam Permendagri No.37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
(3) Pasal 1 huruf o UU No.22/1999.



Tidak ada komentar: