Halaman

Sabtu, 12 Desember 2009

DPR memiliki hak konstitusional, yaitu:
  1. Hak Interpelasi.
  2. Hak Angket.
  3. Hak Menyatakan Pendapat.
1. Hak Interpelasi.
Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Hak Angket.
Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat.
Adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak angket juga digunakan dalam penyelidikan tentang dugaan “skandal Bank Century” Hak angket untuk investigasi dugaan Century Gate dimulai Desember 2009, semoga hasilnya jelas dan terang benderang kemudian kalau ada yang salah mohon untuk dihukum dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: